Sumber : kompasiana.com
Keadilan Itu Cuma Dua Ribu Rupiah Saja Harganya
Seseorang yang sedang mencari keadilan di Indonesia
ini, misalnya saja karena tersangkut kasus hukum pidana, terutama kasus
kecelakaan lalu lintas, dan menurut KUHP diancam masuk bui dalam jangka yang
cukup lama, sepertinya tidak perlu khawatir lagi dengan vonis hakim di
pengadilan yang akan menetapkan hukuman sesuai dengan KUHP. Cukup dengan uang
dua ribu rupiah plus hukuman percobaan yang dalam kenyataannya tidak
dibui sama sekali, maka bebaslah sudah.
Tidak percaya?
Buktinya Rasyid Rajasa, putra bungsu Menko
Perekonomian, Hatta Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah
Bogor, Kilometer 3+335 pada 1 Januari 2013 lalu. Mobil BMW dengan nomor polisi
B 272 HR yang dikemudikannya menabrak mobil Daihatsu Luxio yang ada di
depannya.
Lima penumpang Daihatsu Luxio yang duduk di bagian
belakang terlempar keluar. Dua di antaranya tewas, Harun (60) dan Raihan (1,5).
Sedangkan tiga orang lainnya terluka.
Dalam persidangan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Timur Rasyid divonis hukuman 6 bulan hukuman percobaan dengan hukuman
pidana 5 bulan. Dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah
saja.
Terlepas disengaja atau tidak, menewaskan dua jiwa
sekaligus ternyata hanya divonis 6 bulan hukuman percobaan dengan hukuman
pidana 5 bulan saja.
Untuk Andhika Pradipta, terdakwa kasus
kecelakaanGrand Livina di Jalan ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang
juga menewaskan dua orang, tidak perlu khawatir, sepertinya vonis yang
dijatuhkan pada Rasyid akan menjadi sinyal kalau vonis Andhika pun sudah tentu
akan sama. Tokh kasusnya hampir sama pula.
Tapi anak siapa sih Andhika ? Kalau anak menteri
seperti Rasyid, kita percaya hakim pasti akan memvonis seperti yang dijatuhkan
pada Rasyid Rajasa. Tapi kalau hanya anak rakyat biasa, apa 2 milyar akan cukup
untuk membayar perkaranya?
Entahlah. Tapi jangan sebut Indonesia kalau masalah
hukum dalam kasus yang sama saja bisa berbeda-beda hukumannya. Tergantung siapa
yang jadi terdakwanya.
Hebat ya?! ***
Komentar tentang kasus yang di atas:
sepertinya penulis sedikit
tidak paham dengan hukum, jadi tulisannya sedikit agak memprovokasi.
Memang dia anak
pejabat, namun saksi dan pihak korban telah berterima kasih karena beliau telah
bertanggung jawab atas itu semua, lain hal nya dengan kasus Afriyani yang
notabene menggunakan Narkoba saat menyetir, kalau Rasyid jelas2 karena kelalaian
dan mengantuk, harus melihat realita ini sebagai sebuah musibah.
bukan masalah nilai
harganya melainkan pihak terdakwa secara baik melakukan tanggung jawabnya pada
korban, dan pihak korban sendiri selama ini tidak mempermasalahkannya, dan Hatta Rajasa sebagai seorang ayah dan pejabat
dengan tegas mengakui ada kecelakaan mobil yang dikendari oleh putranya dan
meminta maaf pada pihak keluarga korban. Serta sudah bermusyawarah damai dengan
pihak korban. Tindakan yang bertanggung jawab yang nilainya tentu lebih dari
2ribu rupiah…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar